Ada Dugaan Tindak Pemerasan JOMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Dwi Rahayu, salah satu dari tiga JPU Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang, yang menangani kasus Moch Asrori (21) versi kebun tebu. 'Diberhentikan' oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim, (10/9) kemarin. Dari informasi yang berhasil dihimpun Duta, keputusan Kejati Jatim me-nonaktif-kan Endang dari salah satu dari Tim JPU kasus Asrori, yakni Didik Sudarmaji dan Susanto, terhitung sejak hari Senin (08/9/08) yang lalu. Bahkan, senter dikabarkan Endang, sudah tidak masuk kantor sejak 5 hari yang lalu. Diduga, pe-non aktifan Jaksa tersebut, terkait dengan tindakan pemerasan terhadap keluarga Imam Chambali alias Kemat. Pada saat proses persidangan kasus Asrori digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Endang dituding telah memeras Keluarga Kemat hingga puluhan juta rupiah dengan dalih untuk meringankan proses persidangan waria asal Desa Kalang semanding, Perak Jombang, dengan dakwaan telah membunuh Asrori itu. Kendati ...
Diantara Panjangnya Nafas Brantas